A. Evaluasi
Evaluasi program peningkatan kompetensi guru pembelajar dilakukan secara komprehensif, meliputi: penilaian terhadap peserta pelatihan, penilaian terhadap fasilitator, dan penilaian terhadap penyelenggaraan pelatihan. Berikut ini dijelaskan masing-masing penilaian sebagai berikut.
1. Penilaian Terhadap Peserta Pelatihan
a. Tujuan Penilaian
Penilaian terhadap peserta bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta melalui ketercapaian indikator kompetensi dan keberhasilan tujuan diklat. Penilaian dilaksanakan untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi sesuai dengan kelompok kompetensi yang dipelajari.
b. Aspek Penilaian
Aspek yang dinilai dalam diklat mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penilaian dilakukan melalui tes untuk aspek pengetahuan mencakup kompetensi profesional dan pedagogik, sedangkan untuk aspek sikap dan keterampilan menggunakan instrumen nontes melalui pengamatan selama kegiatan berlangsung dengan menggunakan format-format penilaian yang telah disediakan.
c. Jenis Instrumen dan Lingkup Penilaian Peserta
1) Tes
Tes akhir dilakukan untuk mengukur pengetahuan peserta secara menyeluruh setelah mengikuti proses pembelajaran. Penilaian menggunakan metode penilaian acuan patokan (PAP). Tes mencakup kompetensi profesional dan pedagogik pada aspek pengetahuan berdasarkan indikator pencapaian kompetensi dari setiap materi sebagaimana yang tercantum dalam struktur program diklat.
Tes akhir dilakukan segera setelah peserta menyelesaikan kegiatan pembelajaran. Tes akhir dilakukan oleh peserta secara modular (sesuai kelompok kompetensi yang dipelajari) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan oleh P4TK sesuai dengan mekanisme UKG. Penetapan TUK dapat dilakukan dengan memverifikasi TUK tahun 2015 yang sekaligus menjadi Pusat Belajar Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.
a) Bentuk Tes dan Jumlah soal
Tes yang dikembangkan dalam bentuk pilihan ganda. Jumlah soal untuk menguji penguasaan materi profesional dan pedagogik dalam satu kelompok kompetensi sejumlah 30 soal dengan proporsi 10 soal kompetensi pedagogik dan 20 soal kompetensi profesional.
b) Kondisi Pelaksanaan Tes
Tes dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dalam situasi yang terbebas dari hal-hal yang mengancam reliabilitas, antara lain: (1) jarak tempat duduk; (2) penerangan lampu; (3) ketenangan suasana; (4) kesehatan peserta; (5) kerahasiaan perangkat tes; (6) ketersediaan lembar jawaban; (7) kejelasan petunjuk pengerjaan; (8) kecukupan alokasi waktu; (9) pengawasan dari penguji/panitia; dan (10) hal-hal lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tes.
Pelaksanaan tes diupayakan dalam kelompok belajar di kelas kegiatan peningkatan kompetensi guru pembelajar.
c) Alokasi Waktu
Tes memerlukan alokasi waktu selama 1 jam pelajaran atau 45 menit untuk satu kelompok kompetensi.
2) Non Test
Non test dilakukan untuk menilai proses selama pelatihan berlangsung. Penilaian proses dilakukan di setiap materi pelatihan. Penilaian proses menggunakan instrumen dilengkapi dengan kriteria penilaian. Lingkup penilaian proses sebagai berikut.
a) Penilaian Aspek Keterampilan
Penilaian dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. Aspek keterampilan menggunakan pendekatan penilaian autentik mencakup bentuk tes dan non test. Sehubungan dengan kompetensi yang diukur pada aspek keterampilan bersifat kontinyu, maka diperlukan cara untuk memudahkan penilaian kepada peserta.
Kriteria penilaian disusun secara berjenjang dan kategorik, yakni:
(1) kategori kurang sekali manakala indikator keterampilan dicapai hanya melalui proses mengamati, mencontoh, dan meniru;
(2) kategori kurang manakala indikator keterampilan selain indikator di [1] juga dicapai melalui proses berdiskusi, berdialog, dan bertanya jawab;
(3) kategori cukup manakala indikator keterampilan selain indikator di [1] dan [2] juga dicapai melalui proses bereksperimen, ujicoba, dan pembuktian;
(4) kategori baik manakala indikator keterampilan selain indikator di [1], [2], dan [3] juga dicapai melalui proses kegiatan perbaikan dan koordinasi dengan beragam sumber; dan
(5) kategori baik sekali manakala indikator keterampilan selain indikator di [1], [2], [3] dan [4] juga dicapai melalui proses kegiatan menyusun, membuat, dan menghasilkan produk secara natural. Sedangkan produk yang dinilai merupakan jenis tagihan yang dipersyaratkan esensial di setiap materi pelatihan.
Penilaian aspek keterampilan dilakukan pada saat pembelajaran melalui penugasan individu dan/atau kelompok oleh narasumber/fasilitator. Komponen yang dinilai dapat berupa hasil Lembar Kerja dan/atau hasil praktik sesuai dengan kebutuhan. Pada moda daring penilaian keterampilan dilakukan melalui penilaian diri dengan menggunakan format yang sudah disediakan dalam sistem.
Kriteria penilaian ditetapkan sebagai berikut.
Tabel 5. 1 Kriteria Penilaian, Angka dan Sebutannya
Angka | Sebutan | Kriteria |
90–100 | Baik Sekali | Indikator keterampilan dicapai melalui proses kegiatan menyusun, membuat, dan menghasilkan produk secara natural |
80–89 | Baik | Indikator keterampilan dicapai melalui proses kegiatan perbaikan dan koordinasi dengan beragam sumber |
70–79 | Cukup | Indikator keterampilan dicapai melalui proses bereksperimen, ujicoba, dan pembuktian |
60–69 | Kurang | Indikator keterampilan dicapai melalui proses berdiskusi, berdialog, dan bertanya jawab |
≤59 | Kurang Sekali | Indikator keterampilan dicapai hanya melalui proses mengamati, mencontoh, dan meniru |
b) Penilaian Aspek Sikap
Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui sikap peserta dalam berbagai aspek antara lain: sikap pada saat menerima materi; sikap pada saat melaksanakan tugas individu dan kelompok; sikap terhadap fasilitator; sikap terhadap teman sejawat; dan sikap pada saat mengemukakan pendapat, bertanya, dan menjawab. Secara sederhana, aspek sikap yang dinilai hanya mengukur kerjasama, disiplin, tanggungjawab, dan keaktifan. Pengukuran terhadap aspek sikap ini dapat dilakukan melalui pengamatan sikap.
Penilaian aspek sikap dilakukan mulai awal sampai akhir kegiatan secara terus menerus yang dilakukan oleh fasilitator pada setiap materi. Namun, untuk nilai akhir aspek sikap ditentukan di hari terakhir atau menjelang kegiatan diklat berakhir yang merupakan kesimpulan fasilitator terhadap sikap peserta selama kegiatan diklat dari awal sampai akhir berlangsung. Pada moda daring tidak ada penilaian untuk sikap.
Skor penilaian aspek sikap menggunakan skala 0-100 dengan kriteria nilai sebagai berikut.
Tabel 5. 2 Nilai Sikap dan Sebutannya
Nilai | Sebutan |
90–100 | Baik Sekali |
80–89 | Baik |
70–79 | Cukup |
60–69 | Kurang |
≤59 | Kurang Sekali |
3) Rekapitulasi Nilai Akhir
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan pelatihan, kepada semua peserta pelatihan baik Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu, Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor, maupun Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar akan dilakukan penilaian baik tes dan non test yang hasilnya direkap dalam bentuk nilai akhir.
d. Nilai Akhir Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu dan Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor
Nilai Akhir (NA) Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu dan Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor menggunakan rumus sebagai berikut:
NA =[{(NS x40%)+(NK x60%)}x 70%]+[TAx 30%]
NA =Nilai Akhir
NS =Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang jadi penilaian)
NK=Nilai Keterampilan (rerata dari semua materi pelatihan)
TA =Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)
Standar Kelulusan untuk Peserta Pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu ditetapkan Nilai Akhir ≥ 80 dan untuk Peserta Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor ditetapkan Nilai Akhir ≥ 70.
e. Nilai Akhir Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
Nilai akhir (NA) peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka diperoleh dari 3 komponen yaitu penilaian pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penentuan nilai akhir peserta pelatihan menggunakan formulasi sebagai berikut.
1) Formulasi penentuan nilai akhir peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi guru kelas, guru mapel, dan guru BK ditetapkan sebagai berikut.
NA =[{(NS x40%)+(NK x60%)}x40%]+[TAx 60%]
NA =Nilai Akhir
NS =Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang jadi penilaian)
NK= Nilai Keterampilan (rerata dari semua materi pelatihan)
TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)
2) Formulasi penentuan nilai akhir peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi guru kejuruan
NA =[{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%]+[TAx 40%]
NA =Nilai Akhir
NS =Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang jadi penilaian)
NK=Nilai Keterampilan(rerata dari semua materi pelatihan)
TA =Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)
3) Formulasi penentuan nilai akhir peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar moda daring
NA =[(PD x10%)+(TS x50%)+(TAx 40%)]
NA =Nilai Akhir
PD = Penilaian Diri
TS = Tes Sumatif
TA =Nilai Tes Akhir
Nilai akhir (NA) peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Daring untuk guru kelas, guru mapel, guru BK, dan guru kejuruan diperoleh dari 3 komponen yang dilakukan secara otomatis oleh sistem, dan dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Predikat nilai untuk peserta moda Tatap Muka dan moda Daring sebagai berikut.
Tabel 5. 3 Nilai dan Predikat Nilai Moda Tatap Muka dan Moda Daring
Nilai | Predikat |
90 – 100 | Baik Sekali |
80 – 89 | Baik |
70 – 79 | Cukup |
60 – 69 | Kurang |
≤ 59 | Kurang Sekali |
2. Penilaian terhadap Fasilitator
Penilaian terhadap fasilitator adalah pengukuran dan penilaian kepada fasilitator yang dilakukan oleh peserta pada saat fasilitator melaksanakan tugas mengelola pembelajaran pada setiap materi pelatihan yang dikelola. Instrumen penilaian yang digunakan adalah lembar pengamatan dengan skala penilaian 30-100 (sumber Lembaga Administrasi Negara). Adapun unsur-unsur yang dinilai meliputi:
1. Penguasaan materi
2. Ketetapan waktu hadir di kelas
3. Sistematika penyajian
4. Penggunaaan metode dan alat bantu pembelajaran
5. Daya simpati, gaya, dan sikap kepada peserta
6. Penggunaan bahasa
7. Pemberian motivasi belajar kepada peserta
8. Pencapaian tujuan pembeljaran
9. Kerapihan berpakaian
10. Kemampuan menyajikan materi
11. Cara menjawab pertanyaan dari peserta
12. Kerjasama anta instruktur
13. Sikap dan perilaku
3. Penilaian Pelaksanaan Pelatihan
Penilaian terhadap pelaksanaan pelatihan adalah pengukuran dan penilaian kepada penyelenggara yang dilakukan oleh peserta pelatihan pada saat mengikuti pelatihan. Penilaian kinerja penyelenggara pelatihan dilakukan terhadap pencapaian sasaran mutu penyelenggara. Adapun unsur-unsur yang dinilai meliputi:
a. Penyiapan alat dan bahan;
b. Penyiapan materi;
c. Penyiapan sarana dan prasarana;
d. Pelaksanaan pelatihan; dan
e. Pelayanan terhadap peserta pelatihan.
B. Sertifikat
Peserta pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu yang memenuhi syarat penguasaan kompetensi dengan nilai akhir >80 akan menerima sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP) yang ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor yang memenuhi syarat penguasaan kompentensi dengan nilai > 70 akan menerima sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP) yang ditandatangani Kepala PPPPTK/LPPPTK KPTK atas nama Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Guru Pembelajar yang telah mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dan memenuhi syarat kompetensi dengan nilai akhir > 70 akan mendapat sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP). Sertifikat dapat dicetak melalui SIGELAR. Sertifikat ditandatangani oleh Kepala P4TK/LP3TK dan atau Kepala Dinas, Badan Kepegawaian Daerah, atau organisasi lain.yang dapat dicetak melalui SIGELAR.
Bagi peserta pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu, peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor, dan peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar yang tidak memenuhi persyaratan penguasaan kompetensi dan/atau persyaratan kehadiran serta persyaratan minimal lainnya akan menerima surat keterangan.
0 comments:
Post a Comment